UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kementerian Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2010
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2010
Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio
berakhir tahun 2014
berakhir tahun 2014
| ||
Landasan Yuridis
| ||
Tujuan Umum:
| ||
Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan. | ||
Matrikulasi (Hanya bagi peserta PPG Pra jabatan)
- Lulusan S- 1 Kependidikan dan S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
- Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/ atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG .
- Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL)
- Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)
Model Kurikulum
Sistem Pembelajaran
- Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subject specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah (RPP Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dsb) , dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
- Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Pola PPL PPG | |
- Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja , ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG.
- Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/ jurusan penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio (kumpulan SSP).
- Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/ jurusan dengan penguji berasal dari dosen program studi dan wakil dari organisasi profesi dan/ atau pihak eksternal yang profesional, kompeten, dan relevan .
- Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK.
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2010
PROGRAM SERTIFIKASI GURU
PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2010
PROGRAM SERTIFIKASI GURU
Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014
Tahapan Seleksi PesertaA. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota
B. Seleksi Akademik di LPTK
A. Seleksi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
- Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Foto kopi ijazah S- 1/ D- IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
- Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat
- Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
-
Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/ atau
yayasan.
- Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
-
Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas
mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala
sekolah.
- Surat persetujuan/ izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota.
- Surat keterangan bebas napza
- Surat keterangan kesehatan.
- Bukti prestasi (portofolio) yang dapat berupa:
|
Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.
LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut.
| |
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional. |
Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2010 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 14. 610 guru. pemerintah sejumlah 14. 610 guru.
Persyaratan Peserta
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S- 1) atau diploma empat (D- IV)dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
- Ditjen PMPTK bersama Ditjen Dikti menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.
-
Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi
pelaksanaan Program PPG kepada Dinas Pendidikan provinsi, LPMP, Dinas
Pendidikan kabupaten/ kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan
masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG Dalam
Jabatan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
- Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
- Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
- Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan seleksi administrasi 6. Dinas Pendidikan Kab/ kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kab/ Kota mengirimkan data hasil seleksi administrasi ke LPTK.
- LPTK melakukan seleksi dokumen dan seleksi akademik baik melalui tes maupun non tes sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
- LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK.
No comments:
Post a Comment